Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga dan perusahaan yang ingin mengurus kartu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN).
“Untuk perorangan cukup membawa fotokopi KTP, KK, dan pasfoto ukuran 3x4 centimeter masing masing satu lembar. Sementara untuk perusahaan ada form yang harus ditandatangani serta daftar pekerja beserta datanya,”
Selain persyaratan administrasi, menurutnya, pendaftar juga harus membayar premi ke bank yang ditunjuk yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Adapun jumlah premi yang dibayar, kata Yasmin, yaitu kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 51.500. Tarif tersebut berlaku per bulan per orang.
Menurutnya, BPJS tak melayani pembayaran tunai. Warga yang mengurus kartu JKN bisa langsung mendatangi kantor BPJS Lhokseumawe dengan membawa syarat administrasi dan membayar premi. Dalam pelaksanaan, semua biaya baik rawat jalan maupun rawat inap termasuk kebutuhan obat, darah, kunjungan dokter, dan ruangan sudah termasuk biaya keanggotaan JKN.
“Layanan JKN tidak berbeda dengan layanan bagi peserta Jamkesmas, Jamsostek, atau Askes yang berlaku sebelumnya. Begitu pula dengan prosedurnya yang meliputi diagnosa dan tindakan dan penghitungan tarif,” ujar Yasmin.