Penggolongan peserta JKN berdasarkan karakteristik pekerjaan. Bukan PBIJK terdiri dari ‘Pekerja Penerima Upah’, ‘Pekerja Bukan Penerima Upah’, dan ‘Bukan Pekerja’.
Alhasil, Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi atas empat golongan.
PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. PP No. 101 Tahun 2012 menetapkan bahwa Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial.
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Penduduk yang tergolong kelompok ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja lainnya yang menerima upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Penduduk yang tergolong kelompok ini adalah ‘Pekerja Di Luar Hubungan Kerja’ atau ‘Pekerja Mandiri’, dan Pekerja lainnya yang tidak menerima upah.
Bukan Pekerja tidak didefinisikan dalam PerPres JK. Hanya daftar istilah yang ditetapkan. Penduduk yang tergolong Bukan Pekerja adalah Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan penduduk lainnya yang tidak bekerja dan mampu membayar iuran.
Penerima Pensiun tidak terbatas pada pekerja yang memperoleh dana pensiun, melainkan janda, duda, anak yatim piatu yang menerima pensiun. Semua penerima pensiun wajib mendaftar dan membayar iuran JKN.